Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2026 |16:05 WIB
 Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat
Sektor Logistik di RI Tumbuh, Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

Selain melayani secara online, pihaknya juga terus memperluas jangkauan layanan melalui pengembangan operasional dan jaringan kantor di beberapa wilayah. 

Dia menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mendukung perusahaan transportasi agar lebih tertib regulasi dan siap berkembang secara legal.

Jenis-Jenis Angkutan Barang Khusus

Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, jenis barang khusus dikategorikan menjadi: 

- Barang Berbahaya (B3): Meliputi bahan mudah meledak, gas beracun, cairan mudah terbakar, hingga limbah medis dan bahan peledak.

- Alat Berat: Kendaraan atau mesin konstruksi berskala masif yang membutuhkan trailer khusus.

- Barang Curah: Material yang diangkut dalam jumlah besar dan massal (misalnya semen, batu bara, atau CPO yang butuh tangki).

- Barang Berdimensi atau Berbobot Lebih (ODOL): Barang yang melebihi standar ketentuan kelas jalan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement