Sementara itu, DSNG menilai kebijakan ekspor CPO terkini belum terlihat dampaknya, seiring perseroan yang masih berencana terus melakukan penjualan produk kelapa sawit ke pasar domestik.
Di sisi lain, MGRO menegaskan kebijakan ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi.
Atas dasar itu, korporasi menjamin penerapan regulasi ekspor terbaru tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan kerja sama dengan pelanggan eksisting maupun memengaruhi komitmen bisnis perseroan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan ini mencakup pembentukan BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.
Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.