Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan WFH ASN, Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga Rp1,95 Triliun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2026 |07:29 WIB
Kebijakan WFH ASN, Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga Rp1,95 Triliun
WFH ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

"Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja," jelasnya.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait penguatan budaya kerja digital dan pola koordinasi antarunit maupun antarinstansi.

Pemerintah berharap fleksibilitas kerja ASN dapat memperkuat efektivitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus mendukung efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement