Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petani Sawit Waspadai Dampak Ekspor Satu Pintu di Bawah DSI

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2026 |12:27 WIB
Petani Sawit Waspadai Dampak Ekspor Satu Pintu di Bawah DSI
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) buka suara terkait pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). (Foto :Okezone.com/Feby)
A
A
A

JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) buka suara terkait pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai entitas bisnis tunggal yang melakukan ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Departemen Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menitikberatkan pada lemahnya posisi tawar petani, ketergantungan terhadap rantai pasok, rendahnya produktivitas, serta tingginya kerentanan terhadap fluktuasi pasar. Kondisi tersebut dinilai membuat petani menjadi pihak yang paling rentan terdampak setiap perubahan kebijakan perdagangan sawit nasional.

“SPKS menilai perbaikan tata kelola sawit seharusnya dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, bukan hanya berfokus pada pengendalian perdagangan ekspor. Kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia saat ini menyebabkan petani sangat mudah terdampak karena rantai pasok yang panjang dan ketergantungan pada industri sawit,” ujar Marselinus, Jumat (29/5/2026).

Dia mewanti-wanti bahwa kondisi tersebut tercermin dari penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di berbagai daerah sejak kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diumumkan Presiden Prabowo Subianto. SPKS mencatat penurunan harga TBS di sejumlah wilayah rata-rata mencapai sekitar Rp1.000 per kilogram.

Marselinus mengatakan hingga saat ini penurunan harga tersebut belum menunjukkan pemulihan yang signifikan. Hal itu menunjukkan pemerintah belum menyediakan strategi mitigasi maupun instrumen pengaman kebijakan yang memadai untuk mengantisipasi respons pasar atas perubahan tata niaga ekspor sawit.

“Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ini belum diikuti strategi mitigasi yang memadai. Faktanya, sejak diumumkan, harga TBS justru turun dan hingga hari ini belum pulih di berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa respons pasar langsung dibebankan kepada petani, sementara pemerintah belum memiliki langkah konkret untuk meredam dampaknya,” ujarnya.

Menurut dia, upaya memperbaiki tata kelola ekspor guna mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing tidak seharusnya ditempuh melalui pemusatan atau pengendalian perdagangan sebagai satu-satunya pendekatan kebijakan.

Pemerintah, lanjutnya, tetap dapat memperkuat pengawasan ekspor melalui sistem digitalisasi, transparansi transaksi, serta penguatan regulasi tanpa menciptakan konsentrasi perdagangan dalam satu saluran tunggal.

Marselinus juga menambahkan bahwa diversifikasi mekanisme perdagangan ekspor di luar DSI perlu tetap dibuka agar struktur pasar tetap sehat, kompetitif, dan tidak melemahkan posisi tawar pelaku usaha maupun petani sawit rakyat. Pemusatan kekuatan pembelian CPO dalam satu saluran dinilai berpotensi menciptakan praktik monopsoni yang dapat memengaruhi pembentukan harga TBS di tingkat petani.

“Negara boleh memperkuat tata kelola ekspor, tetapi tidak boleh menciptakan struktur pasar yang justru semakin melemahkan posisi tawar petani. Petani sawit tidak boleh menjadi penanggung utama risiko dari kebijakan yang dirancang di tingkat pusat,” jelasnya.

SPKS menekankan pemerintah perlu memastikan setiap perubahan tata kelola ekspor sawit tidak menimbulkan penurunan harga TBS yang tidak wajar di tingkat petani. Selama masa transisi kebijakan, pemerintah juga diminta membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, termasuk referensi harga ekspor, serapan pasar, serta faktor-faktor yang memengaruhi koreksi harga TBS di lapangan.

“Agenda penguatan tata niaga dan hilirisasi sawit tidak hanya berorientasi pada penguatan kontrol dan penerimaan negara, tetapi juga benar-benar menghadirkan perlindungan harga dan keadilan ekonomi bagi petani sawit rakyat,” kata Marselinus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan tersebut mencakup pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.

Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil sumber daya alam (SDA), termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement