JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, potongan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan proses administrasi tambahan.
"Kami memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 7,5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Potongan ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan," ujar Morris, Rabu (3/6/2026).
Morris menjelaskan, nilai tagihan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. Hal tersebut disebabkan sistem secara otomatis menghitung potongan insentif yang diberikan kepada wajib pajak.
Menurut dia, pada beberapa kanal pembayaran, informasi mengenai besaran potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nominal yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum pada SPPT, maka insentif tersebut telah diterapkan.
"Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dari yang tercantum pada SPPT, itu menandakan potongan 7,5 persen sudah berlaku secara otomatis dalam sistem," katanya.
Selain memberikan potongan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2021 hingga 2025. Program tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026, termasuk bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui mekanisme angsuran.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Morris mengatakan berbagai insentif tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan periode insentif yang sedang berlangsung. Selain memperoleh keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga menjadi bentuk kontribusi nyata warga dalam mendukung pembangunan Jakarta," ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 lebih awal dan menghindari penumpukan tunggakan di kemudian hari.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.