Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |21:05 WIB
Syarat dan Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Syarat dan cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja.  (foto: Okezone.com)
A
A
A

Klaim Sebagian 30 Persen

Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat JHT sebagian sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Dokumen perbankan sesuai peruntukan yang diperoleh dari bank mitra.
Buku tabungan bank mitra pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
NPWP (apabila memiliki).

Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak antara pencairan lebih dari dua tahun.

Klaim Sebagian 10 Persen

Selain untuk kebutuhan perumahan, peserta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement