Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
E-KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Buku tabungan.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
NPWP (jika ada).
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.