Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Purwokerto, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |22:19 WIB
OJK Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong Purwokerto, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk mempercepat penanganan kasus, OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian guna mendorong proses penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.

Di tengah maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi. OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Prinsip legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang. Sementara prinsip logis mengharuskan masyarakat mencermati tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi yang pasti dalam waktu singkat tanpa risiko.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan yang tersedia apabila membutuhkan informasi terkait produk investasi maupun menemukan indikasi penawaran investasi ilegal.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement