Dalam praktiknya, terdapat sejumlah penyebab wajib pajak belum memperoleh pembebasan PBB-P2. Beberapa di antaranya adalah NIK belum diinput dalam sistem pajak daerah, NIK belum valid, data belum sinkron dengan sistem kependudukan, nama pada SPPT tidak sesuai, atau pemilik objek pajak yang tercantum dalam SPPT telah meninggal dunia.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa kendala tersebut masih dapat diperbaiki melalui pemutakhiran data. Wajib pajak dapat melakukan pembaruan NIK secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Untuk melakukan pemutakhiran, wajib pajak dapat masuk ke akun pada laman tersebut, memilih menu “Jenis Pajak”, kemudian memilih “PBB”. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi data yang diminta dan menyimpannya dalam sistem.
Dalam proses pemutakhiran, wajib pajak perlu memastikan NIK yang diinput sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga NIK yang dimasukkan akan diverifikasi secara otomatis. Data NIK harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.
Apabila nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan pemilik yang sudah meninggal dunia, maka wajib pajak perlu melakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2. Proses ini penting untuk mengubah data pemilik lama ke pemilik baru agar kewajiban pajak sesuai dengan pemilik yang sah.