Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |16:05 WIB
Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen?
Apakah PNS Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen? (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
A
A
A

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan umumnya untuk pekerja swasta untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri/Bukan Penerima Upah (BPU) seperti wirausahawan, freelancer, dan pekerja informal, serta pekerja swasta/Penerima Upah (PU). 

Peserta BPU dapat memilih program perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement