Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |08:23 WIB
Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2
Ilustrasi pemutakhiran data NIK. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta untuk memeriksa kembali kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem pajak daerah. Pemeriksaan ini ditunjukkan bagi warga yang belum menerima pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Hal ini dikarenakan, pemutakhiran data menjadi salah satu langkah penting bagi wajib pajak agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa data NIK yang sesuai dan terverifikasi, wajib pajak berpotensi belum mendapatkan fasilitas tersebut, meskipun objek pajaknya telah memenuhi ketentuan nilai yang ditetapkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa NIK yang valid menjadi salah satu dasar dalam pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2. 

“Validasi NIK diperlukan untuk memastikan bahwa data wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan data kependudukan. Dengan data yang valid, proses pemberian fasilitas pembebasan dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta. Selain memenuhi ketentuan nilai tersebut, wajib pajak juga perlu memastikan data NIK telah tercatat dalam sistem pajak daerah. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement