Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama Kendaraan Dihapus hingga Agustus 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |20:02 WIB
Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama Kendaraan Dihapus hingga Agustus 2026
Pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban PKB dan BBNKB. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Morris menjelaskan, pembebasan sanksi administratif dilakukan secara jabatan melalui sistem pajak daerah. Dengan mekanisme tersebut, denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode program.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendukung upaya modernisasi layanan perpajakan daerah melalui sistem digital yang lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting bagi pembangunan Jakarta,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap program pembebasan denda PKB dan BBNKB dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga lebih banyak kendaraan kembali tertib administrasi dan tingkat kepatuhan pajak daerah terus meningkat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement