Kemudian, tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rokok yang berada di gudang tersebut merupakan milik AS.
Djaka menekankan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain, termasuk pemilik barang atau rokok ilegal tersebut. Bersama aparat penegak hukum, Bea Cukai akan mendukung proses penyidikan yang difokuskan pada produsen rokok ilegal di kawasan Jawa Timur.
"Bea Cukai mengimbau kepada para produsen yang masih memproduksi rokok ilegal, kami tidak akan tinggal diam. Ini merupakan amanat bagi Bea Cukai untuk mengawal penerimaan negara," kata Djaka.
Adapun secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.