Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |07:40 WIB
Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: Setpres)
A
A
A

Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. 

Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan yang nilainya dapat mencapai lima kali lipat dari gaji dan tunjangan bulanan. 

Besaran dana operasional ini bervariasi antar kementerian, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan. Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Dana operasional tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas, seperti menjamu tamu resmi, transportasi lokal, bahan bakar, kegiatan kunjungan lapangan, hingga kebutuhan tertentu dalam penanganan kondisi darurat seperti bencana.

Dengan demikian, Said Iqbal setidaknya akan mendapatkan Rp18.648.000 per bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, di luar berbagai tunjangan dan fasilitas lain setingkat menteri.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement