JAKARTA - Di daerah penghasil minyak dan gas bumi, istilah Participating Interest (PI) 10 persen kerap diperlakukan bak harta karun baru.
Setiap proyek migas raksasa mulai dibicarakan, isu hak partisipasi daerah mendadak menjadi topik pembahasan bahkan sering kali lebih riuh dibanding pembahasan target produksi migas itu sendiri.
Sebagian pihak masih memandang, PI 10 persen sebagai jalan pintas mempertebal kas daerah lewat guyuran dividen dari BUMD. Padahal, cara pandang semacam itu dinilai terlalu sempit. Sejumlah tokoh senior industri hulu migas mengingatkan bahwa kemakmuran daerah tidak semata diukur dari setoran keuntungan tahunan.
Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menilai pemerintah daerah justru harus lebih fokus melihat efek berganda ekonomi yang muncul dari proyek migas di wilayahnya.
“Daerah jangan hanya fokus menghitung bagi hasil langsung dari PI. Sekarang cadangan migas besar semakin jarang ditemukan. Yang lebih penting justru efek bergandanya,” ujar Benny di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Efek berganda yang dimaksud bukan sekadar teori ekonomi di atas kertas. Ketika investasi migas masuk, denyut ekonomi lokal biasanya ikut terdongkrak. Hotel penuh, rumah makan ramai, jasa transportasi hidup, kontraktor lokal kebagian pekerjaan, hingga tenaga kerja setempat terserap dalam jumlah besar.
Dalam banyak kasus, perputaran uang di level akar rumput justru jauh lebih besar dibanding angka dividen yang diterima BUMD pemegang PI.
Menurut Benny, sejak awal pemerintah pusat tidak pernah merancang kebijakan PI 10 persen sekadar sebagai instrumen 'bagi-bagi uang'. PI dibuat agar daerah memiliki rasa memiliki terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.
“PI itu bukan hadiah gratis. Tujuan utamanya membangun kemitraan supaya daerah ikut membantu menjaga kelancaran operasi migas,” tegasnya.
Dalam praktiknya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memang harus menanggung porsi pembiayaan daerah melalui mekanisme carried interest. Namun, investor juga berharap ada kepastian usaha: tidak ada gangguan sosial, konflik lahan, ataupun hambatan birokrasi yang menghambat proyek.
Sebab, bagi industri migas yang sangat padat modal, keterlambatan proyek adalah mimpi buruk. Sekali jadwal mundur, biaya operasional terus berjalan sementara produksi belum menghasilkan pendapatan. Di sisi lain, masa kontrak tetap berjalan menuju batas waktu.
Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika. Ia melihat banyak daerah salah memahami makna PI 10 persen. Instrumen yang semestinya menjadi sarana belajar bisnis energi dan transfer teknologi bagi BUMD, justru berubah menjadi alat mengejar keuntungan instan.
“Kalau tujuan daerah ingin mendapatkan pemasukan lebih besar, perjuangannya seharusnya di skema bagi hasil, bukan PI,” ujar Kardaya.
PI, lanjut Kardaya, juga mengandung risiko bisnis. Jika proyek membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan sumur atau fasilitas produksi baru, BUMD selaku pemegang PI wajib ikut menanggung biaya operasi sesuai porsi kepemilikannya. Perlu dicatat, BUMD adalah pemegang PI dalam proyek migas, bukan pemegang saham perusahaan kontraktor.
Karena itu, Kardaya menilai pemerintah daerah seharusnya lebih sibuk menjaga iklim investasi ketimbang terus bertikai soal pembagian keuntungan.
“Kalau kita punya bisnis, yang kita harapkan itu untungnya. Maka kondisi operasional bisnis harus dibuat nyaman supaya bisa untung. Tapi kalau bisnisnya terus diganggu, maka bukan saja keuntungan yang berkurang tapi juga bisa bangkrut,” katanya.
Ironisnya, hambatan terbesar industri migas nasional hari ini bukan lagi semata persoalan teknologi pengeboran atau menipisnya cadangan minyak. Ancaman paling nyata justru datang dari atas meja birokrasi: perizinan yang lambat, ego sektoral, pengadaan yang berbelit, hingga budaya takut mengambil keputusan di kalangan pejabat.
Dampaknya tidak main-main. Keterlambatan proyek bisa membuat target lifting migas meleset, sementara potensi penerimaan negara dan daerah ikut menguap. Di tengah ambisi mengejar swasembada energi dan peningkatan produksi nasional, daerah penghasil migas dituntut melihat PI 10 persen secara lebih dewasa.
Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis melahirkan kesejahteraan. Tanpa tata kelola yang sehat, transparansi, dan kepastian investasi, daerah kaya minyak berisiko terjebak dalam kutukan klasik sumber daya alam: minyak terus dipompa, tetapi pembangunan lokal tetap jalan di tempat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.