Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.
Manfaat kendaraan listrik juga terasa dari sisi biaya operasional. Dengan tarif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Keringanan ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya jangka panjang.
Meski memperoleh tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor untuk pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan tersebut.
Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik adalah 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tetap menjadi nol meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya. Sementara itu, kendaraan nonlistrik lainnya tetap mengikuti tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif 2 persen, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3 persen, maka nilai PKB kendaraan listrik tetap 0 persen karena tarif dasarnya adalah nol. Apabila kendaraan ketiga merupakan kendaraan nonlistrik, maka tarif progresif kendaraan tersebut mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku.