Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat utama kendaraan listrik berupa PKB 0 persen, sekaligus mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.
“Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan kepemilikan kendaraan dengan lebih tepat. Pemahaman mengenai insentif dan aturan pajak progresif penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat kendaraan listrik secara optimal,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta berharap insentif PKB 0 persen dapat semakin mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan beralih ke kendaraan listrik, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat pajak, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung efisiensi energi, pengurangan emisi, dan terwujudnya Jakarta yang lebih bersih serta berkelanjutan.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.