Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |16:43 WIB
Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.

Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.

Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement