Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |16:43 WIB
Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.

Aturan tersebut memuat Bursa Efek tetap ditegaskan berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan besar terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham bursa.

Jika sebelumnya kepemilikan sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa. 

“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.

Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.

 

Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta BPI Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa tersebut.

Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham ini.

Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement