Pemerintah memitigasi risiko tersebut lewat aturan mengikat pada Pasal 8B ayat (2). Regulasi ini menegaskan bahwa masuknya modal dari Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun Danantara wajib dijalankan tanpa mengusik ataupun mengerdilkan independensi BEI dalam mengeksekusi fungsi pengawasan harian pasar modal.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi amanat Pasal 8B ayat (2) UU P2SK tersebut.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.