Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Sebut Belum Ada Rencana Pegang Saham BEI

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |19:25 WIB
Purbaya Sebut Belum Ada Rencana Pegang Saham BEI
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemerintah memitigasi risiko tersebut lewat aturan mengikat pada Pasal 8B ayat (2). Regulasi ini menegaskan bahwa masuknya modal dari Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun Danantara wajib dijalankan tanpa mengusik ataupun mengerdilkan independensi BEI dalam mengeksekusi fungsi pengawasan harian pasar modal.

"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi amanat Pasal 8B ayat (2) UU P2SK tersebut.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement