Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemutihan Denda PKB Masih Berlaku, Masyarakat Diimbau Segera Bayar Pajak Kendaraan

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |08:26 WIB
Pemutihan Denda PKB Masih Berlaku, Masyarakat Diimbau Segera Bayar Pajak Kendaraan
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, termasuk layanan Gerai Samsat yang beroperasi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) selama penyelenggaraan acara berlangsung.

"Program pembebasan sanksi administratif ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak selama periode program berlangsung," ujar Morris, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat melunasi kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Selain melalui kantor Samsat dan kanal pembayaran yang telah tersedia, masyarakat yang berkunjung ke PRJ juga dapat memanfaatkan layanan Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB.

"Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah dijangkau masyarakat. Kehadiran Gerai Samsat di PRJ merupakan salah satu alternatif layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak yang sedang beraktivitas atau berkunjung ke lokasi acara," katanya.

Morris menuturkan, program pembebasan sanksi administratif tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

"Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta," tutur Morris.

Layanan pembayaran PKB tetap dapat diakses melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Adapun Gerai Samsat di PRJ menjadi salah satu opsi layanan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan selama berlangsungnya pameran tahunan tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement