Pada hari yang sama, BCAP juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui:
- Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor, sesuai dengan peraturan pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, dan perubahannya, POJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
- Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sejumlah 25.571.310.555 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh lima) saham, sesuai dengan peraturan pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, dan perubahannya, POJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.