JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Peningkatan TBP secara tiba-tiba ini berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2026.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026, LPS juga telah menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2,00 persen. LPS juga mengerek naik TBP simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6,25 persen.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminansebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, secara virtual, Kamis (25/6/2026).
Anggito melanjutkan, TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian pasar keuangan dan perbankan yang signifikan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.