Dengan demikian, jumlah bank yang bangkrut sepanjang Januari hingga Juni 2026 kembali bertambah. Hingga kini, OJK telah mencabut izin usaha sedikitnya tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada 2026.
Berikut daftar BPR yang izin usahanya dicabut pada 2026:
1. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut pada 25 Juni 2026.
2. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – dicabut pada 31 Maret 2026.
3. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – dicabut pada 9 Maret 2026.