Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |13:02 WIB
Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Tujuh perusahaan teknologi yang resmi mendapat mandat pemungutan pajak pada periode terbaru ini meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Bergabungnya entitas-entitas global ini mencakup spektrum bisnis digital yang kian bervariasi, mulai dari platform layanan kebugaran, penyedia konten kreatif digital, lembaga pendidikan internasional, hingga korporasi kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Perluasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangkap potensi ekonomi dari pergeseran model bisnis digital yang kian berkembang di tengah masyarakat.

Sejalan dengan penambahan jumlah pemungut aktif tersebut, penerimaan dari klaster PPN PMSE tercatat mencapai Rp40,55 triliun dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.

Secara historis, pertumbuhan setoran ini meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun pada periode Januari–Mei 2026.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement