Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantah Tahan Restitusi Pajak, Purbaya Sebut Ada Kongkalikong Oknum di Lapangan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |19:32 WIB
Bantah Tahan Restitusi Pajak, Purbaya Sebut Ada Kongkalikong Oknum di Lapangan
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

Modus kegaduhan ini diindikasikan sengaja ditiupkan agar oknum bersangkutan bisa menawarkan jasa percepatan jalur belakang dengan komisi atau imbalan tertentu.

"Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," kata Purbaya.

Purbaya juga menyoroti keanehan fatal di mana ada wajib pajak nakal yang belum merealisasikan ekspor komoditas ataupun menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara, namun sudah berhasil mencairkan dana kompensasi lebih awal lewat fasilitas pengembalian dipercepat akibat adanya persekongkolan.

"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang billing, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong," jelas Purbaya.

Merespons potensi penyimpangan moral (moral hazard) tersebut, Purbaya mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menginstruksikan para pegawai pajak untuk fokus bekerja secara lurus dan berhenti memicu polemik tidak berdasar yang dapat memperkeruh iklim usaha nasional.

Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah represif dengan menerjunkan tim pemeriksa internal secara menyeluruh jika kegaduhan komplain restitusi ini masih terus bergulir di publik.

"Jadi, orang-orang pajak juga. Jangan main-main. Jangan bikin ribut di luar. Ada orang pajak sini? Siapa orang pajak? Nggak di sini? Ibu, kasih tahu orang pajak ya. Bu ya. Jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (nilai pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," pungkas Purbaya.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan instrumen perlindungan hak wajib pajak yang diatur oleh negara sebagai mekanisme pengembalian dana apabila nominal pajak yang dibayarkan terbukti lebih besar dari jumlah utang pajak yang semestinya.

Berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengajuan klaim restitusi ini dikelompokkan ke dalam dua kondisi dasar, yaitu:
1. Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang: Kondisi di mana wajib pajak terlanjur menyetorkan dana pajak ke kas negara, padahal secara ketentuan objek atau transaksi tersebut sama sekali tidak terikat kewajiban pajak.
2. Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: Kondisi di mana wajib pajak telah menunaikan kewajiban pajaknya, namun nominal akumulasi yang disetorkan bermutasi lebih besar dibandingkan nilai riil yang semestinya terutang dalam pelaporan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement