JAKARTA – Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai bagian dari upaya menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Menteri PKP yang akrab disapa Ara itu mengatakan keputusan tersebut telah disetujui oleh komite terkait.
“Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan,” ujar Ara.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat melalui skema pembiayaan yang lebih ringan dan mudah dijangkau.
“Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta didukung oleh perbankan,” kata Ara.
Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga menetapkan suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.
“Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana BI rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen,” ujarnya.
Ara menambahkan, selain bunga 5 persen untuk rumah subsidi tapak dan tenor hingga 40 tahun, pemerintah juga menetapkan suku bunga sebesar 6 persen untuk rumah susun (rusun) subsidi.
Baca Selengkapnya: Resmi! Tenor KPR Rumah Subsidi Jadi 40 Tahun
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.