Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke IDB, IFAD dan IDA

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |11:59 WIB
Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke IDB, IFAD dan IDA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menambah investasi pemerintah ke tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI). (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menambah investasi pemerintah ke tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan akumulasi total penyediaan dana Rp1,96 triliun. Seluruh sumber pendanaan dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut secara resmi dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. Aturan hukum terbaru ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan pada 24 Juni 2026.

"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," bunyi Pasal 1 ayat (2) dari beleid tersebut, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan dokumen PMK tersebut, distribusi penempatan dana tunai pemerintah Indonesia disalurkan secara spesifik kepada tiga institusi multilateral.

Islamic Development Bank (IDB) menjadi penerima porsi terbesar dengan tambahan dana investasi mencapai Rp1,69 triliun atau setara USD75,86 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Injeksi ini ditujukan untuk membiayai komitmen kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta skema kenaikan saham khusus.

International Fund for Agricultural Development (IFAD). Pemerintah menyalurkan penambahan modal tunai senilai Rp49,50 miliar atau setara USD3 juta. Dana penyertaan ini dialokasikan khusus untuk mengeksekusi penambahan kepemilikan saham fase ketiga belas.

Terakhir International Development Association (IDA). Lembaga ini mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp220,27 miliar atau setara USD13,35 juta secara tunai. Pasokan modal tersebut dimanfaatkan untuk mendanai penambahan portofolio saham tahap kesembilan belas, kedua puluh, hingga tahap kedua puluh satu.

Untuk memastikan tata kelola yang akuntabel, mandat pelaksanaan teknis penambahan investasi ini diserahkan kepada Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pejabat tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

Mengingat seluruh transaksi pemesanan saham ini dikonversi ke dalam mata uang asing, pemerintah juga telah memitigasi risiko volatilitas nilai tukar rupiah di pasar spot agar proses pembayaran di lapangan tidak terhambat oleh hambatan regulasi pagu.

"Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," tulis ketentuan tegas pada Pasal 7 beleid tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement