Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir Agustus 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2026 |14:33 WIB
 Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir Agustus 2026
Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Penghapusan Denda hingga Akhir Agustus 2026 (Foto: Freepik)
A
A
A

Untuk memudahkan masyarakat, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga menyediakan layanan pembayaran PKB di sejumlah lokasi, termasuk gerai layanan yang dibuka di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun melunasi tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Selain di lokasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan juga tetap dapat dilakukan melalui kantor-kantor Samsat dan kanal layanan yang telah disediakan.

Program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB berlangsung sejak 1 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement