Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kemasan Polos Rokok, Penerimaan Negara Terancam hingga PHK Massal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |14:19 WIB
Aturan Kemasan Polos Rokok, Penerimaan Negara Terancam hingga PHK Massal
Aturan Kemasan Polos Rokok, Penerimaan Negara Terancam hingga PHK Massal (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya dan didominasi tenaga kerja perempuan diperkirakan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Selain itu, Misbakhun mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, beberapa negara justru menghadapi peningkatan peredaran rokok ilegal dan tantangan terhadap penerimaan negara.

"Silakan membahas aspek kesehatan, tetapi aspek ekonomi dan sosial juga harus diperhatikan agar kebijakannya tetap seimbang," tegasnya.

Senada dengan DPR, Kementerian Perindustrian juga menyatakan penolakannya terhadap rencana standarisasi kemasan rokok. Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merriyanti Punguan Pintaria menilai pengalaman sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Dia mengungkapkan, tanpa penerapan kemasan polos sekalipun, proporsi rokok ilegal di Indonesia telah meningkat hingga mencapai 13,9 persen pada akhir tahun lalu.

"Apa kita mau ikut terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Saat ini saja tanpa aturan itu angkanya sudah cukup tinggi," ujar Merriyanti.

Menurutnya, meski rokok memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, produk legal tetap memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran cukai. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencari solusi yang tetap mendukung target pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga aspek kesehatan masyarakat.

Dari sisi ketenagakerjaan, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Decky Haedar Ulum mengingatkan bahwa industri tembakau menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Khusus di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), sekitar 1,2 juta pekerja menggantungkan hidupnya pada industri tersebut. Mayoritas merupakan pekerja berusia 40 hingga 50 tahun dengan masa kerja puluhan tahun sehingga dinilai tidak mudah dialihkan ke sektor lain.

"Kalau kebijakan ini dijalankan, akan menjadi beban sosial yang besar. Karena itu perlu roadmap yang jelas dan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement