Aloysia mengatakan bahwa selain dengan beragamnya pilihan aset nyata yang ditokenisasi, kategori ini juga menunjukkan pertumbuhan aktivitas perdagangan dan jumlah investor sepanjang tahun. Sehingga, hal tersebut mencerminkan semakin besarnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital berbasis aset dunia nyata.
Dia menambahkan bahwa perkembangan tersebut menunjukkan bahwa blockchain kini tidak lagi hanya identik dengan aset kripto, tetapi mulai menjadi infrastruktur yang mendukung digitalisasi berbagai instrumen keuangan.
“Kami melihat tokenisasi aset sebagai salah satu bentuk evolusi industri blockchain. Semakin luas pemanfaatan teknologi ini, semakin besar pula peluang untuk menghadirkan sistem keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan transparan. Yang terpenting, seluruh inovasi tersebut tetap perlu didukung oleh regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, serta edukasi yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelasnya.
Momentum berkembangnya tokenisasi aset juga sejalan dengan arah pengembangan ekosistem aset digital di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031, turut menempatkan pengembangan tokenisasi aset, regulasi stablecoin, transaksi Over-The-Counter (OTC), hingga penguatan keamanan siber, sebagai sejumlah inisiatif strategis untuk mendorong inovasi dan memperkuat ekosistem keuangan digital nasional.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.