Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan untuk MBR hingga 2028

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |22:03 WIB
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan untuk MBR hingga 2028
Pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) . (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menargetkan penerbitan 8 juta sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Sertifikasi Sektor Perumahan. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2028.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat pada 2026, kemudian meningkat menjadi 2 juta sertifikat pada 2027 dan tambahan 5 juta sertifikat pada 2028.

"Tahun ini 1 juta, tahun depan 2 juta. Totalnya mungkin tahun 2028 tambah 5 juta, totalnya 8 juta," ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Selain penerima BSPS Kementerian PU, pemerintah juga akan memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Kemudian bedah rumah dari Kemenkes bagi penderita TBC. Datanya belum kami temukan, tetapi nanti akan menjadi sasaran objek program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tutur Nusron.

Kelompok kedua adalah masyarakat yang memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam skema ini, pemerintah akan menggratiskan peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah dipecah, kemudian dinaikkan menjadi SHM. Jadi, kalau pemecahan HGB induk pengembang menjadi HGB kecil-kecil, itu masih dikenakan biaya PNBP. Namun, HGB kecil yang sudah atas nama individu dan dinaikkan menjadi SHM, itu yang gratis," jelasnya.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Penentuan status MBR tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi batas penghasilan berdasarkan empat zona wilayah.

Bagi pekerja formal, persyaratan dilakukan melalui slip gaji. Sementara itu, bagi pekerja informal seperti pelaku UMKM yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan.

"Kita putuskan sepanjang mereka masuk maksimal desil 8 dalam DTSN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), mereka bisa menikmati program ini," kata Nusron.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement