Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |21:03 WIB
Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026
Syarat, Cara, dan Gaji Magang Nasional Tahap II yang Resmi Dibuka 15 Juli 2026. (Foto ;Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Gaji Magang Nasional Tahap II

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, para peserta magang tersebut menerima insentif dari pemerintah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah penempatan. Sebagai contoh, peserta yang ditempatkan di Jakarta memperoleh insentif sekitar Rp5,72 juta per bulan.

"Kalau dia dapatnya Jakarta, mereka mendapatkan per bulan itu Rp5,72 juta," ungkapnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement