JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi perubahan status wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Dalam Undang-Undang PFII, terdapat ketentuan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII.
Namun, menurut Purbaya, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.
"Jadi KEK dikecualikan. Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double. Jadi enggak masalah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Keputusan akan didasarkan pada proposal yang paling layak, termasuk membuka kemungkinan perubahan status KEK apabila kawasan tersebut dinilai paling sesuai untuk pengembangan pusat keuangan internasional.
"Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas, infrastrukturnya harus bisa dibangun dengan mudah atau sebagian sudah tersedia, serta lokasinya menarik bagi investor asing," jelasnya.