JAKARTA – Masyarakat perlu memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pasalnya, masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi.
Oleh karena itu, masyarakat dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 apabila menemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi objek maupun subjek pajak.
"Pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan pencatatan atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan melampirkan dokumen pendukung agar data PBB-P2 menjadi lebih akurat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny, Selasa (21/7/2026).
Kesalahan data PBB-P2 yang dapat diajukan untuk pembetulan antara lain luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang tidak tepat, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan yang belum tercatat, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Melalui layanan pembetulan PBB-P2, wajib pajak dapat memperbaiki data administrasi agar sesuai dengan kondisi objek pajak, data subjek pajak, maupun dokumen pendukung yang dimiliki. Data yang akurat juga dapat membantu menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Apa Itu Pembetulan PBB-P2?
Pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya.
Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan data yang tidak sesuai dalam administrasi PBB-P2.
Beberapa kondisi yang menjadi alasan pengajuan pembetulan PBB-P2 antara lain:
● Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP.
● Adanya perubahan luas bangunan.
● Luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat.
● Alamat objek pajak tidak sesuai.
● Kesalahan data pada SPPT PBB-P2.
Persyaratan Administrasi Pembetulan PBB-P2
Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama, antara lain:
● Surat permohonan pembetulan PBB-P2.
● Dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang diperlukan berupa KTP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan.
● Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain. Surat kuasa harus bermaterai dan dilengkapi KTP penerima kuasa.
● SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani.
● Hasil cetak SPPT PBB-P2.
Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan kebutuhan permohonan, seperti:
● Bukti kepemilikan tanah. Untuk tanah bersertifikat, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, dapat dilampirkan fotokopi girik, surat kavling, dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
● Dokumen peralihan hak berupa fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak.
● Dokumen bangunan berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
● Foto objek pajak terbaru sebagai pendukung data kondisi aktual objek pajak.
PBB-P2 Harus Lunas untuk 5 Tahun Terakhir
Selain melengkapi dokumen, wajib pajak juga perlu memperhatikan ketentuan pelunasan PBB-P2. Dalam pengajuan pembetulan, wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan.
Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan pembetulan dapat berjalan sesuai persyaratan dan tidak terkendala pada tahap verifikasi.
Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut tahapannya:
1. Masuk ke situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.
2. Klik tombol "Masuk", lalu login menggunakan email dan password.
3. Pilih jenis pajak "Pajak Bumi dan Bangunan".
4. Pilih jenis pelayanan "Pembetulan".
5. Pilih subpelayanan sesuai kebutuhan, seperti:
* Pembetulan Objek;
* Pembetulan Subjek;
* Pembetulan SPPT;
* Pembetulan Pengenaan; atau
* Pembetulan Objek dan Subjek.
6. Unggah dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.
7. Simpan permohonan.
8. Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap "Proses Verifikasi Petugas".
Wajib pajak dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.
Memudahkan Perbaikan Data PBB-P2
Layanan pembetulan PBB-P2 secara online menjadi salah satu upaya Bapenda Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih mudah dan praktis bagi masyarakat.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan memahami syarat, dokumen yang diperlukan, serta alur pengajuan, proses pembetulan data PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar administrasi perpajakan lebih tertib dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat juga membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi, terutama terkait kepemilikan, penguasaan, maupun pengenaan pajak atas objek PBB-P2.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.