Sebelumnya, pemerintah tengah membahas pengaturan komisi atau platform fee ojek online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencuat setelah penerapan batas komisi maksimal perusahaan aplikator sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Publik, School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Yudo Anggoro, mengatakan platform fee merupakan komponen biaya yang umum diterapkan dalam berbagai layanan digital, termasuk transportasi online.
Menurutnya, biaya tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan perusahaan, tetapi juga digunakan untuk membiayai infrastruktur teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, hingga pengembangan fitur yang mendukung aktivitas pengguna dan mitra pengemudi.
“Platform tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga menyediakan infrastruktur teknologi, sistem pembayaran, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta inovasi yang terus berkembang. Karena itu, platform fee pada prinsipnya merupakan praktik bisnis yang wajar selama diterapkan secara transparan dan kompetitif,” ujar Yudo.
Ia mengibaratkan platform fee sebagai bahan bakar yang menjaga operasional ekosistem digital. Tanpa biaya tersebut, kemampuan perusahaan untuk melakukan pengembangan teknologi dan meningkatkan kualitas layanan dapat berkurang.