Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi dan tidak tergiur produk yang dijual dengan harga tidak wajar.
Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat juga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban.
Sementara itu, Divisi Hukum Tokai Dharma Indonesia Tubagus Amirullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum sekaligus memaparkan kajian teknis mengenai risiko pengoplosan LPG subsidi ke tabung gas portable.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan barang subsidi, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan fatal. Pasalnya, tabung gas portable dirancang menggunakan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan LPG 3 kg yang merupakan campuran propana dan butana.
Perbedaan karakteristik itu membuat tabung gas kaleng tidak dirancang untuk menahan tekanan gas dari LPG subsidi.
"Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kg harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan pelat kaleng tipis," ujar Tubagus.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.