Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dari Surat Pengunduran Diri hingga Penunjukan Destry, Ini Kronologi Pergantian Gubernur BI

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |10:47 WIB
Dari Surat Pengunduran Diri hingga Penunjukan Destry, Ini Kronologi Pergantian Gubernur BI
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Keputusan tersebut dilakukan setelah rangkaian proses mulai dari pengajuan pengunduran diri Perry, penerimaan surat oleh Presiden Prabowo Subianto, hingga rapat Dewan Gubernur BI untuk menentukan pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara.

25 Juli 2026, Perry Warjiyo Ajukan Pengunduran Diri

Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan Presiden Prabowo Subianto menerima keputusan tersebut.

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.

26 Juli 2026, Dewan Gubernur BI Gelar Rapat

Menindaklanjuti pengunduran diri Perry Warjiyo, Dewan Gubernur BI menggelar rapat pada 26 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Gubernur BI menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Destry.

“Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” lanjutnya.

27 Juli 2026, Destry Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Destry Damayanti memastikan seluruh tugas dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Ia menegaskan BI akan terus menjaga stabilitas nilai Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah masing-masing,” pungkas Destry.

Dengan penetapan tersebut, BI memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sementara proses pengangkatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement