Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |14:33 WIB
Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu (Foto: Kementan)
A
A
A

Amran mengungkap gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor. Kondisi ini memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi PTPN yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi. 

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.

Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya. 

Petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.

Amran menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran.

Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.

Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari DPR. Mentan mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan kepada Presiden untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. 

Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Mendag, Menperin, Dirut ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu.

Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten. Mentan Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Mentan Amran.

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," kata Mentan Amran.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement