Dalam pengawasannya pula, Kementerian Pertanian mendapati beras berkategori di bawah medium dipasarkan seolah-olah memenuhi standar premium yang ditetapkan pemerintah. Amran menggambarkan praktik kecurangan yang melanggar batas kadar beras patahan atau pecahan maksimal 14,5 persen tersebut melalui perumpamaan barang berharga.
"Saya contohkan nih, dia menjual emas mengatakan 24 karat, padahal 18 karat. Itu namanya apa? Penipuan. Penipuan ini harusnya (harga beras) Rp8.000 harganya, standar, ya, tetapi dijual Rp17.000," ujar Amran.
Amran mengungkapkan saat ini peta industri beras nasional dikuasai oleh empat grup korporasi besar, bukan sekadar empat pabrik skala kecil. Melalui kalkulasi pembagian nilai pasar tersebut, perputaran uang dan porsi keuntungan tidak wajar dari salah satu grup raksasa tampak mencolok secara tahunan.
"Empat grup ini, dibagi Rp100 triliun, 25 kan? 25 dibagi 12, Rp2,08 triliun. Rp2,08 triliun per bulan berarti Rp24 triliun per tahun satu perusahaan itu," tegas Amran.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.