JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal mencabut izin operasional serta melaporkan korporasi yang terbukti melakukan dugaan penipuan mutu beras ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah Kementerian Pertanian membongkar praktik manipulasi kualitas beras yang mengeruk keuntungan ilegal hingga Rp2,08 triliun per bulan.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, saya perintahkan, cabut izinnya dan tidak boleh diedarkan lagi," kata Amran dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (30/7/2026).
Proses penindakan hukum saat ini tengah berjalan seiring Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas melayangkan surat resmi ke Satgas Pangan, yang disusul laporan langsung dari Amran kepada Kapolri.
Langkah hukum ini dipicu oleh hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan indikasi kecurangan pada 212 merek beras. Para pelaku mendistribusikan beras berkualitas di bawah standar medium seharga Rp8.000 per kilogram dengan label premium seharga Rp17.000 per kilogram, serta melanggar batas kadar beras patahan maksimal 14,5 persen.
Praktik dugaan kecurangan kualitas ini diperkirakan memicu kerugian konsumen dalam rentang Rp98 triliun.
"Ini jadi bukan keuntungan ya, ini penipuan, perampokan. Hasil pengujian mutu beras premium, 212 merek saya yang tanda tangan laporkan ke Satgas Pangan, ke Kapolri, langsung ke Bareskrim," ujar Amran.
Berdasarkan kalkulasi data pasar, akumulasi kerugian hingga Rp100 triliun tersebut bersumber dari aktivitas empat grup korporasi besar atau bukan sekadar empat pabrik beras skala kecil.
Jika nilai total potensi kerugian Rp100 triliun dibagi secara merata kepada empat grup penguasa pasar tersebut dalam kurun satu tahun, satu perusahaan korporasi mampu mengantongi hingga Rp2,08 triliun per bulan atau setara Rp24 triliun per tahun dari praktik penipuan mutu beras.
Amran menjelaskan ada alokasi anggaran untuk menopang nilai produksi padi nasional hingga menembus Rp537 triliun, seiring capaian produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Kendati demikian, pembagian hasil ekonomi di rantai pasok ini dinilai masih jauh dari kata merata.
Dari alokasi senilai Rp215 triliun yang bergulir di tingkat bawah, pendapatan per rumah tangga petani nyatanya cuma mengantongi Rp1,87 juta, sementara para pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru mengeruk porsi terbesar mencapai Rp259 triliun.
Seturut itu, inspeksi pengawasan di lapangan menemukan bahwa 85,56 persen sampel beras premium ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau berkisar 12,2 juta ton diperkirakan menyalahi standar mutu, hingga memicu nilai kerugian nyaris ratusan triliun tersebut.
Amran menekankan bersiap pasang badan menghadapi berbagai tekanan ataupun risiko politik di balik keputusan penindakan tegas terhadap korporasi raksasa tersebut. Hal ini diklaimnya untuk melindungi nasib jutaan petani dan konsumen di seluruh Indonesia.
"Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia. Kalau memang risikonya saya harus berakhir jabatanku, enggak apa-apa," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.