Beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat, sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan harga jual berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.
Harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, selisih Rp7.765 per kilogram. Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Menindaklanjuti temuan ini, Mentan Amran mengungkapkan bahwa besok Jumat pihaknya akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka.
Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, dengan rincian harga kernel fortifikan Rp700 per kilogram ditambah biaya pemrosesan.
Dengan basis harga beras medium Rp13.500 per kilogram, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp14.500 per kilogram, bahkan lebih rendah dari harga beras premium Rp14.900 per kilogram, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya.
Program beras fortifikasi memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. Namun dengan harga beras fortifikasi yang kini justru melambung jauh dari harga wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan.
Mentan Amran menegaskan gabah dibeli petani dengan harga Rp6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp7.000 per kilogram, namun beras hasil olahan justru dijual ke pasar dengan harga jauh di atas standar wajar. "Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Mentan Amran.
Mentan Amran juga menyoroti dampak kebijakan pemerintah yang selama dua tahun terakhir tidak melakukan impor beras seiring tercapainya swasembada. Menurutnya, kebijakan ini justru membuat para mafia tidak leluasa bermain karena ruang gerak mereka semakin sempit.
Mentan Amran meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi permainan harga dan penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.