Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |10:40 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

Nusron menilai sistem pelayanan berbasis target waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kinerja setiap tahapan proses peralihan hak.

Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 kantor pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program tersebut sebelum memperluas penerapan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja ke kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement