JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi adanya ratusan dapur pengolah program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia yang terindikasi tidak layak dan tidak higienis. Pengelola dapur-dapur tersebut kini terancam penutupan operasional secara permanen jika tidak segera memenuhi standar kebersihan yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil menyusul temuan tim pengawas terkait maraknya tempat pengolahan makanan yang belum mengantongi izin resmi. "Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higiene, yang kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen," kata Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono menjelaskan soal kondisi dapur yang tidak higienis sangat membahayakan keamanan, kesehatan, bahkan nyawa para penerima manfaat, termasuk anak-anak. Sehingga, BGN menetapkan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib yang tidak bisa ditawar.
Dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tetapi belum memiliki dokumen tersebut bakal diberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk segera mengurusnya di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota.
BGN sendiri telah menerbitkan surat edaran kepada jajaran daerah untuk memberikan pendampingan administratif kepada para mitra pengelola dapur. Namun, pelonggaran waktu ini dipastikan tidak akan melonggarkan standar penilaian kualitas kebersihan fisik di lapangan.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak, jadi kalau mau sebagus apa pun ternyata secara higiene dan sanitasinya itu kemudian tidak layak, maka harus di-suspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen," jelas Sudaryono.
Terkait kendala pengurusan dokumen, Sudaryono mengaku menerima keluhan dari sejumlah mitra pengelola yang merasa dipersulit atau dihambat oleh birokrasi di beberapa daerah. Menanggapi hal itu, ia mengimbau para mitra untuk segera melayangkan aduan tertulis kepada BGN sebelum tenggat waktu tanggal 10 Agustus agar kendala tersebut dapat diurai dan diperiksa satu per satu.