Tekanan terhadap tenaga kerja semakin besar karena kelangsungan produksi juga menghadapi persoalan. Hingga awal Agustus 2026, permohonan pembelian bahan baku Tahap III disebut belum memperoleh persetujuan.
Jika pasokan bahan baku terus menurun, kegiatan produksi berpotensi terhenti. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperbesar ketidakpastian bagi pekerja sekaligus mengurangi kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan.
Persoalan lainnya adalah pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan yang disebut belum memperoleh persetujuan. Padahal, menurut perusahaan, dana untuk memenuhi kewajiban tersebut tersedia.
"Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor," ujarnya.
Akibatnya, sistem kepabeanan masih terblokir dan aktivitas ekspor maupun impor tidak dapat berjalan optimal.
Bagi perusahaan manufaktur yang mengandalkan aktivitas ekspor, terhentinya arus perdagangan dapat berdampak langsung terhadap pemasukan. Ketika penjualan dan arus kas terganggu, kemampuan perusahaan memenuhi biaya operasional, termasuk hak-hak pekerja, berpotensi semakin tertekan.
Serikat pekerja berharap proses pengambilan keputusan dalam skema going concern dapat berjalan lebih cepat sehingga perusahaan tetap berproduksi dan pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya.
Bagi pekerja, keberlangsungan usaha bukan hanya menyangkut nilai aset dan kepentingan kreditur, tetapi juga menyangkut kepastian pekerjaan dan penghidupan ratusan tenaga kerja yang selama ini menopang operasional perusahaan.
Karena itu, mereka menilai keberhasilan going concern semestinya diukur bukan hanya dari kemampuan mempertahankan aset perusahaan, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan usaha dapat berjalan dan hak pekerja tetap terlindungi selama proses kepailitan berlangsung.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.