Kerja sama tersebut dilakukan Kemnaker bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan melalui penandatanganan MoU tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza).
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan penanganan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor. BNN, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"BNN tidak bisa hadir sendiri dalam hal ini. Karena itu, kolaborasi dan dukungan dari kementerian serta lembaga terkait menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika," ujar Suyudi.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap penyintas penyalahgunaan narkoba tidak hanya memperoleh dukungan selama rehabilitasi, tetapi juga memiliki akses untuk kembali bekerja, berwirausaha, dan menjalani kehidupan secara mandiri.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.