JAKARTA — Masyarakat kembali diingatkan soal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif selama program tersebut masih berlaku.
"Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini diberikan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Masyarakat masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kebijakan ini," kata Morris, Kamis (13/8/2026).
Melalui program tersebut, wajib pajak dapat melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa membayar sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Morris menjelaskan pembebasan sanksi diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melengkapi dokumen tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran selama masih dalam periode kebijakan. Jadi, tidak ada pengajuan khusus yang perlu dilakukan," ujarnya.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pembebasan sanksi PKB. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum melakukan pembayaran.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan, antara lain aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, Gerai Samsat, serta kanal pembayaran resmi lainnya.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dapat menjadi salah satu alternatif. Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Morris mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Pembayaran lebih awal dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari potensi kepadatan layanan maupun kendala teknis menjelang berakhirnya periode pembebasan.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran sampai hari-hari terakhir. Dengan memanfaatkan program ini lebih awal, masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih nyaman dan terhindar dari potensi kendala pelayanan," kata Morris.
Menurut dia, pembebasan sanksi administratif juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Penerimaan dari pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Jakarta.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa kurang dari tiga pekan, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PKB tahunan maupun BBNKB diimbau segera memanfaatkan pembebasan sanksi sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.