Sementara itu, pada kasus kedua, oknum staf ground handling membawa emas melalui loading dock area kedatangan internasional untuk diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Saat ini, tujuh WNA asal China dan dua WNI yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.
Barang bukti emas juga masih menjalani pengujian laboratorium dan penelitian kepabeanan.
Djaka mengingatkan pemerintah telah memperketat tata niaga dan pengawasan ekspor emas sejak akhir Desember 2025 melalui pengenaan bea keluar yang berlaku sepanjang 2026.
"Dapat kami sampaikan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai. Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, membawa emas keluar itu tidak dilarang, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa," pungkas Djaka.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.