Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Penataan tersebut mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.
Selain membahas status guru PPPK, pemerintah juga telah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi.
Rini menyebut kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai satuan pendidikan, termasuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Pemerintah juga menyebut kebutuhan tersebut berkaitan dengan proyeksi pemenuhan guru nasional pada 2026. Formasi akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dengan demikian, angka 526.689 merupakan proyeksi kebutuhan formasi guru secara nasional, bukan berarti seluruh formasi tersebut otomatis menjadi kuota khusus bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
Hingga informasi yang disampaikan pemerintah pada 18 Agustus 2026, baru disebutkan bahwa pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Detail seperti tanggal pembukaan, batas akhir pendaftaran, persyaratan, dokumen, tahapan seleksi, serta pembagian formasi belum diumumkan secara resmi.
Karena itu, informasi mengenai tanggal pasti pendaftaran atau daftar formasi per daerah belum dapat dipastikan.
Rencana Guru PPPK pada 2027 Pada 2027, pemerintah menyiapkan dua skema berbeda bagi guru yang berstatus PPPK. Pertama, PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menyebut proses tersebut akan dilakukan pada 2027.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran maupun mekanisme seleksinya.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, serta kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Meski demikian, angka 526.689 formasi tersebut merupakan proyeksi kebutuhan guru secara nasional, bukan otomatis menjadi kuota khusus bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS. Rincian formasi berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, daerah, maupun status kepegawaian masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Dengan demikian, belum ada jadwal pendaftaran dan rincian formasi khusus guru PPPK untuk menjadi PNS yang ditetapkan secara resmi. Informasi yang sudah disampaikan pemerintah baru mencakup rencana pendaftaran pada awal 2027, peluang seleksi PNS bagi guru PPPK, serta perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Guru PPPK yang ingin mengikuti proses tersebut perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait persyaratan, tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, dan formasi yang tersedia.
Dengan rencana tersebut, 2027 menjadi tahun penting bagi penataan status guru PPPK. Selain membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
Namun, guru yang ingin menjadi PNS tetap harus menunggu ketentuan resmi mengenai persyaratan, formasi, mekanisme seleksi, dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan pemerintah.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.