Setelah proses tersebut, Danantara melakukan penandatanganan Joint Venture Agreement (JVA) pada Maret 2026 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada April 2026. Proyek kemudian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada Mei 2026.
Pada Rabu (26/8/2026), proyek memasuki tahapan penting melalui penandatanganan perjanjian jual beli listrik. Menurut Pandu, tahapan tersebut menandai kesiapan proyek untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Kota Bekasi.
Selain manfaat energi, PSEL Kota Bekasi juga diproyeksikan memberikan dampak terhadap lingkungan. Proyek ini ditargetkan menurunkan emisi sampah dari tempat pembuangan akhir hingga 80 persen serta mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara CO2 per tahun.
Proyek tersebut juga diperkirakan mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir hingga 90 persen dan menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja hijau.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.